KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1338 ยง1 | Pencabutan dan larangan yang disebut dalam kan. 1336 ง 1, no. 2 dan 3, tidak pernah mengenai kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, yang tidak berada dibawah kekuasaan Pemimpin yang menjatuhkan hukuman.
| | Kan. 1338 ยง2 | Tidak dapat dilakukan pencabutan kuasa tahbisan, melainkan hanyalah larangan untuk melaksanakan kuasa itu atau beberapa tindakan dari kuasa itu; demikian pula tidak dapat dicabut gelar-gelar akademis.
| | Kan. 1338 ยง3 | Mengenai larangan-larangan yang ditunjuk dalam kan. 1336 ง 1, no. 3 haruslah ditepati norma yang diberikan mengenai censura dalam kan. 1335.
| | Kan. 1339 ยง1 | Orang yang berada dalam kesempatan terdekat untuk melakukan kejahatan, atau yang setelah dilakukan penyelidikan layak dicurigai telah melakukan tindak pidana, dapat diberi peringatan oleh Ordinaris, secara pribadi atau lewat orang lain.
| | Kan. 1339 ยง2 | Ordinaris juga dapat menegur orang yang tingkah-lakunya menimbulkan sandungan atau gangguan berat yang mengacaukan tatanan, dengan cara yang sepadan dengan keadaan pribadi dan peristiwanya.
| | Kan. 1339 ยง3 | Mengenai adanya peringatan dan teguran haruslah selalu nyata sekurang-kurangnya dari suatu dokumen, yang hendaknya disimpan dalam arsip rahasia kuria.
| | Kan. 1340 ยง1 | Penitensi, yang dapat diwajibkan dalam tata-lahir, ialah suatu perbuatan keagamaan, kesalehan, atau amal-kasih yang harus dilaksanakan.
| | Kan. 1340 ยง2 | Atas pelanggaran tersembunyi jangan pernah dijatuhkan penitensi publik.
| | Kan. 1340 ยง3 | Menurut kearifannya, Ordinaris dapat menambahkan penitensi pada remidium poenale yang berupa peringatan atau teguran.
| << >>
|