KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1337 §1 | Larangan untuk tinggal di tempat atau wilayah tertentu dapat mengenai baik klerikus maupun religius; tetapi perintah untuk tinggal, dapat mengenai klerikus sekular dan, dalam batas-batas konstitusi, dapat mengenai religius.
| | Kan. 1337 §2 | Untuk memerintahkan tinggal di tempat atau wilayah tertentu, perlu ada persetujuan Ordinaris wilayah itu, kecuali mengenai rumah yang diperuntukkan bagi klerikus luar keuskupan yang harus melakukan penitensi atau harus menjalani pemulihan.
| | Kan. 1338 §1 | Pencabutan dan larangan yang disebut dalam kan. 1336 § 1, no. 2 dan 3, tidak pernah mengenai kuasa, jabatan, tugas, hak, privilegi, kewenangan, kemurahan, gelar, tanda penghargaan, yang tidak berada dibawah kekuasaan Pemimpin yang menjatuhkan hukuman.
| | Kan. 1338 §2 | Tidak dapat dilakukan pencabutan kuasa tahbisan, melainkan hanyalah larangan untuk melaksanakan kuasa itu atau beberapa tindakan dari kuasa itu; demikian pula tidak dapat dicabut gelar-gelar akademis.
| | Kan. 1338 §3 | Mengenai larangan-larangan yang ditunjuk dalam kan. 1336 § 1, no. 3 haruslah ditepati norma yang diberikan mengenai censura dalam kan. 1335.
| << >>
|