KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1329 §1 | Mereka yang dengan perencanaan bersama untuk berbuat jahat bekerjasama dalam tindak pidana, dan dalam undang-undang atau perintah tidak disebutkan secara jelas, apabila ditetapkan hukuman ferendae sententiae untuk pelaku utama, terkena hukuman yang sama, atau dapat dikenakan hukuman lain yang beratnya sama atau kurang.
| | Kan. 1329 §2 | Rekan-rekan yang terlibat (complices), yang tidak disebutkan dalam undang-undang atau perintah, terkena hukuman latae sententiae yang terkait pada suatu tindak pidana, jika seandainya tanpa bantuan mereka tindak pidana tersebut tidak akan terlaksana, dan hukuman itu sedemikian sehingga dapat mengenai mereka; jika tidak, mereka dapat dijatuhi hukuman ferendae sententiae.
| | Kan. 1330 | Tindak pidana yang berupa pernyataan atau pengungkapan lain dari kehendak atau ajaran atau pengetahuan, harus dianggap belum selesai dilakukan, jika tidak ada orang yang menangkap pernyataan atau pengungkapan itu.
| | Kan. 1331 §1 | Orang yang terkena ekskomunikasi dilarang:
10 ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan Kurban Ekaristi atau upacara-upacara ibadat lain manapun;
20 merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali dan menyambut sakramen-sakramen;
30 menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas-tugas gerejawi manapun, atau juga melakukan tindakan kepemimpinan.
| | Kan. 1331 §2 | Apabila ekskomunikasi itu dijatuhkan atau dinyatakan, maka pelanggar:
10 jika mau berbuat berlawanan dengan ketentuan § l, no. l haruslah ditolak atau upacara liturgi harus dihentikan, kecuali ada alasan yang berat;
20 melakukan secara tidak sah perbuatan kepemimpinan yang menurut norma § 1, no. 3 adalah tidak licit;
30 dilarang menikmati privilegi-privilegi yang dulu diberikan kepadanya;
40 tidak dapat secara sah memperoleh kedudukan, jabatan atau tugas lainnya dalam Gereja;
50 tidak dapat memiliki hasil-hasil kedudukan, jabatan, tugas manapun, atau pensiun yang diperolehnya dalam Gereja.
| << >>
|