| Kan. 1311 | Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman.
|
| Kan. 1312 §1 | Sanksi-sanksi hukuman dalam Gereja ialah:
10 hukuman-hukuman medisinal atau censura, yang disebut dalam kan. 1331-1333;
20 hukuman-hukuman silih, yang disebut dalam kan. 1336.
|
| Kan. 1312 §2 | undang-undang dapat menetapkan hukuman-hukuman silih lain, yang mencabut dari orang beriman kristiani suatu harta rohani atau keduniaan dan selaras dengan tujuan adikodrati Gereja.
|
| Kan. 1312 §3 | kecuali itu ada juga remedia poenalia serta paenitentiae; remedia poenalia terutama untuk mencegah tindak pidana, sedangkan paenitentiae lebih untuk menggantikan hukuman atau tambahan pada hukuman.
|
| Kan. 1313 §1 | Jika sesudah tindak pidana dilakukan undang- undang berubah, harus diterapkan undang-undang yang lebih lunak bagi orang yang bersalah.
|
| Kan. 1313 §2 | Jika undang-undang yang dibuat kemudian menghapus suatu undang-undang atau sekurang-kurangnya hukumannya, maka hukuman itu segera terhenti.
|
| Kan. 1314 | Hukuman biasanya ferendae sententiae (masih harus diputuskan), sedemikian sehingga tidak mengenai orang yang berbuat salah, sebelum dijatuhkan padanya; tetapi latae sententiae (langsung kena), jika undang-undang atau perintah menetapkan hal itu secara jelas, sedemikian sehingga dengan sendirinya orang terkena hukuman jika melakukan tindak pidana.
|
| Kan. 1315 §1 | Yang memiliki kuasa legislatif dapat pula membuat undang-undang pidana; selain itu dapat pula dengan undang-undangnya memberi sanksi hukuman yang setimpal dengan hukum ilahi atau hukum gerejawi yang dibuat oleh otoritas yang lebih tinggi, dengan tetap mengindahkan batas-batas kewenangannya atas dasar wilayah atau pribadi orang-orangnya.
|
| Kan. 1315 §2 | Undang-undang sendiri dapat menentukan hukuman atau menyerahkannya kepada penilaian arif dari hakim.
|
| Kan. 1315 §3 | Undang-undang partikular dapat juga menambahkan hukuman pada hukuman yang telah ditetapkan oleh undang-undang universal atas suatu tindak pidana; tetapi hal itu janganlah dilakukan, jika tidak sangat perlu. Jika undang-undang universal mengancam dengan hukuman yang tidak ditentukan atau fakultatif, undang-undang partikular dapat menentukan hukuman tertentu atau hukuman wajib sebagai gantinya.
|
| Kan. 1316 | Jika ada undang-undang pidana yang harus dibuat, para Uskup diosesan hendaknya berusaha sedapat mungkin membuatnya seragam di negara atau wilayah yang sama.
|
| Kan. 1317 | Hukuman-hukuman hendaknya ditetapkan hanya sejauh sungguh-sungguh perlu untuk memelihara disiplin gerejawi dengan lebih baik. Namun mengeluarkan seseorang dari status klerikal tidak dapat ditetapkan oleh undang-undang partikular.
|
| Kan. 1318 | Legislator jangan mengancam dengan hukuman latae sententiae, kecuali mungkin atas beberapa tindak pidana yang licik, yang dapat membuat sandungan berat atau tidak dapat dihukum secara efektif dengan hukuman-hukuman ferendae sententiae; sedangkan censura, terutama ekskomunikasi, jangan ditetapkan kecuali dengan sangat terbatas serta hanya atas tindak pidana yang amat berat.
|
| Kan. 1319 §1 | Sejauh seseorang dapat memberikan perintah dalam tata-lahir berdasarkan kuasa kepemimpinan, sejauh itu pula ia dapat mengancam dengan hukuman tertentu lewat perintah, terkecuali hukuman silih yang tetap.
|
| Kan. 1319 §2 | Perintah pidana jangan dijatuhkan, kecuali masalahnya sudah dipertimbangkan dengan matang dan dengan mengindahkan hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 1317 dan 1318 mengenai undang-undang partikular.
|
| Kan. 1320 | Dalam segala sesuatu dimana para religius tunduk kepada Ordinaris wilayah, mereka dapat dikendalikan dengan hukuman olehnya.
|
| Kan. 1321 §1 | Tak seorang pun dihukum, kecuali ada pelanggaran lahiriah atas suatu undang-undang atau perintah, yang dilakukan oleh orang yang dapat sungguh bertanggungjawab atas kesengajaan atau kelalaiannya.
|
| Kan. 1321 §2 | Terkena pidana yang ditetapkan oleh undang-undang atau perintah, orang yang secara sengaja melanggar suatu undang-undang atau perintah; sedangkan orang yang melakukan itu karena melalaikan kewaspadaan yang seharusnya, tidak dihukum, kecuali undang-undang atau perintah menentukan lain.
|
| Kan. 1321 §3 | Jika ada pelanggaran lahiriah, orang diandaikan mampu bertanggungjawab, kecuali nyata lain.
|
| Kan. 1322 | Mereka yang biasanya tidak dapat menggunakan akal budinya, meskipun melanggar undang-undang atau perintah pada waktu kelihatan sehat, dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana.
|
| Kan. 1323 | Tidak terkena hukuman pelaku pelanggaran undang- undang atau perintah yang:
10 belum berusia genap enambelas tahun;
20 tanpa kesalahan sendiri tidak mengetahui bahwa ia melanggar suatu undang-undang atau perintah; tetapi ketidakwaspadaan dan kesesatan disamakan dengan ketidaktahuan;
30 bertindak karena paksaan fisik atau karena kebetulan, yang tidak diprakirakan sebelumnya, atau diprakirakan akan tetapi tidak dapat dicegahnya;
40 terpaksa bertindak karena ketakutan berat meski hanya relatif, atau karena keadaan mendesak atau kerugian besar, kecuali kalau perbuatan itu intrinsik buruk atau menyebabkan kerugian terhadap jiwa-jiwa;
50 bertindak untuk secara legitim membela diri atau orang lain terhadap penyerang yang tidak adil, dengan menjaga keseim-bangan yang semestinya;
60 tidak dapat menggunakan akal budi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1324 § 1, no. 2 dan 1325;
70 tanpa kesalahan mengira bahwa terdapat salah satu situasi yang disebut dalam no. 4 atau 5.
|