KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1288 | Para pengelola jangan memulai atau mengadukan perkara atas nama badan hukum publik di pengadilan sipil, tanpa mendapat izin tertulis dari Ordinarisnya sendiri.
| | Kan. 1289 | Meskipun tidak diwajibkan untuk pengelolaan berdasarkan jabatan gerejawi, para pengelola tidak dapat sekehendaknya melepaskan tugas yang telah diterimanya; jika karena mereka sekehendak sendiri melepaskan tugas itu Gereja mengalami kerugian, mereka diwajibkan memberi ganti rugi.
| << >>
|