KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1287 §1 | Dengan menghapus semua kebiasaan yang berlawanan, para pengelola harta benda gerejawi manapun, baik klerikus maupun awam, yang secara legitim tidak dibebaskan dari kuasa kepemimpinan Uskup diosesan, setiap tahun diwajibkan memberikan pertanggungjawaban kepada Ordinaris wilayah, yang harus menyerahkannya kepada dewan keuangan untuk diteliti.
| | Kan. 1287 §2 | Mengenai harta benda yang oleh umat beriman dipersembahkan kepada Gereja, para pengelola hendaknya memberikan pertanggungjawaban kepada umat beriman menurut norma-norma yang harus ditentukan oleh hukum partikular.
| | Kan. 1288 | Para pengelola jangan memulai atau mengadukan perkara atas nama badan hukum publik di pengadilan sipil, tanpa mendapat izin tertulis dari Ordinarisnya sendiri.
| | Kan. 1289 | Meskipun tidak diwajibkan untuk pengelolaan berdasarkan jabatan gerejawi, para pengelola tidak dapat sekehendaknya melepaskan tugas yang telah diterimanya; jika karena mereka sekehendak sendiri melepaskan tugas itu Gereja mengalami kerugian, mereka diwajibkan memberi ganti rugi.
| << >>
|