Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1286Para pengelola harta benda:
10 dalam mempekerjakan orang hendaknya mengindahkan dengan seksama juga undang-undang sipil yang menyangkut ketenagakerjaan dan hidup sosial, menurut prinsip-prinsip yang diberikan oleh Gereja;
20 memberikan kepada mereka yang bekerja di bawah kontrak, balas-karya yang adil dan wajar, sedemikian sehingga mereka itu dapat mencukupi kebutuhan mereka sendiri dan tanggungannya dengan layak.

Kan. 1287 §1Dengan menghapus semua kebiasaan yang berlawanan, para pengelola harta benda gerejawi manapun, baik klerikus maupun awam, yang secara legitim tidak dibebaskan dari kuasa kepemimpinan Uskup diosesan, setiap tahun diwajibkan memberikan pertanggungjawaban kepada Ordinaris wilayah, yang harus menyerahkannya kepada dewan keuangan untuk diteliti.

Kan. 1287 §2Mengenai harta benda yang oleh umat beriman dipersembahkan kepada Gereja, para pengelola hendaknya memberikan pertanggungjawaban kepada umat beriman menurut norma-norma yang harus ditentukan oleh hukum partikular.

Kan. 1288Para pengelola jangan memulai atau mengadukan perkara atas nama badan hukum publik di pengadilan sipil, tanpa mendapat izin tertulis dari Ordinarisnya sendiri.

Kan. 1289Meskipun tidak diwajibkan untuk pengelolaan berdasarkan jabatan gerejawi, para pengelola tidak dapat sekehendaknya melepaskan tugas yang telah diterimanya; jika karena mereka sekehendak sendiri melepaskan tugas itu Gereja mengalami kerugian, mereka diwajibkan memberi ganti rugi.

Kan. 1290Yang ditetapkan oleh hukum sipil setempat mengenai kontrak, baik secara umum maupun secara khusus, dan mengenai pemenuhannya, hendaknya juga diberlakukan dalam hukum kanonik bagi perkara-perkara yang berada dibawah kuasa kepemimpinan Gereja dengan akibat-akibat yang sama, kecuali hukum sipil itu berlawanan dengan hukum ilahi atau dalam hukum kanonik ditetapkan lain, dan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1547.

Kan. 1291Untuk mengalih-milikkan secara sah harta benda, yang dari penentuan yang legitim membentuk kekayaan-pokok tetap suatu badan hukum publik dan yang nilainya melampaui jumlah yang ditetapkan hukum, dibutuhkan izin dari otoritas yang berwenang menurut norma hukum.

Kan. 1292 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 638, § 3, apabila nilai harta benda yang hendak dialih-milikkan berada diantara jumlah minimum dan jumlah maksimum yang harus ditetapkan oleh Konferensi para Uskup untuk daerahnya masing-masing, otoritas yang berwenang, jika mengenai badan hukum yang tidak dibawahkan pada Uskup diosesan, hendaknya ditentukan oleh statuta badan hukum itu sendiri; jika tidak, otoritas yang berwenang adalah Uskup diosesan dengan persetujuan dewan keuangan dan kolegium konsultor serta mereka yang bersangkutan. Uskup diosesan sendiri juga membutuhkan persetujuan mereka untuk mengalih-milikkan harta benda keuskupan.

Kan. 1292 §2Namun jika mengenai benda yang dinilainya melebihi jumlah maksimum, atau mengenai harta yang diberikan kepada Gereja berdasarkan nazar, atau mengenai harta berharga karena nilai seni atau sejarah, untuk sahnya pengalih-milikan dibutuhkan, selain itu, izin Takhta Suci.

Kan. 1292 §3Jika benda yang hendak dialih-milikkan itu dapat dibagi, dalam meminta izin untuk pengalih milikan itu harus diungkapkan bagian-bagian yang sebelumnya sudah dialih-milikkan; jika tidak, izin itu tidak sah.

Kan. 1292 §4Mereka yang harus memberikan nasihat atau persetujuan dalam mengalih-milikkan harta benda, jangan memberikan nasihat atau persetujuan itu, kecuali terlebih dahulu telah mendapatkan informasi yang tepat, baik mengenai keadaan keuangan badan hukum yang harta bendanya hendak dialih-milikkan, maupun mengenai pengalih-milikan yang telah dilakukan.

Kan. 1293 §1Untuk mengalih-milikkan harta benda yang nilainya melampaui jumlah minimum yang ditentukan, selain itu dituntut:
10 alasan yang wajar, seperti keperluan mendesak, kegunaan yang jelas, kesalehan, amal-kasih atau alasan pastoral berat lain;
20 penaksiran benda yang mau dialih-milikkan secara tertulis oleh ahli.

Kan. 1293 §2Langkah-langkah pengamanan lain yang diperintahkan oleh otoritas yang legitim hendaknya diindahkan, agar kerugian bagi Gereja dihindarkan.

Kan. 1294 §1Biasanya benda tidak boleh dialih-milikkan dengan harga yang lebih rendah daripada yang ditunjuk dalam penaksiran.

Kan. 1294 §2Uang yang diterima dari pengalih-milikan itu hendaknya diinvestasikan dengan hati-hati demi keuntungan Gereja atau dimanfaatkan dengan arif menurut tujuan pengalih-milikan itu.

Kan. 1295Tuntutan-tuntutan menurut norma kan. 1291-1294, dengannya statuta badan-badan hukum juga harus disesuaikan, harus diindahkan bukan hanya dalam pengalih-milikan, melainkan juga dalam urusan apapun, dimana keadaan harta-kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk.

Kan. 1296Apabila harta benda gerejawi telah dialih-milikkan tanpa formalitas kanonik yang seharusnya, tetapi pengalih-milikan itu sah secara sipil, otoritas yang berwenang, setelah mempertimbangkan segala sesuatu masak-masak, berhak memutuskan apakah harus meng- ajukan pengaduan dan macam apa, yakni mengenai orangnya atau ben- danya, oleh siapa dan terhadap siapa, untuk membela hak-hak Gereja.

Kan. 1297Konferensi para Uskup, dengan mempertimbangkan keadaan-keadaan setempat, bertugas menetapkan norma-norma untuk menyewakan harta benda Gereja, terutama mengenai izin yang harus diperoleh dari otoritas gerejawi yang berwenang.

Kan. 1298Kecuali mengenai benda yang kurang bernilai, harta benda gerejawi tidak boleh dijual atau disewakan kepada para pengelola sendiri atau kepada kaum kerabat mereka sampai dengan tingkat keempat dalam hubungan darah atau kesemendaan tanpa izin khusus dari otoritas yang berwenang yang diberikan secara tertulis.

Kan. 1299 §1Yang dari hukum kodrati dan hukum kanonik dapat menentukan dengan bebas penggunaan harta bendanya, dapat menyerahkan harta benda untuk karya-karya saleh, baik lewat hibah maupun lewat wasiat.

Kan. 1299 §2Dalam pemberian lewat wasiat demi kepentingan Gereja, jika dapat, hendaknya ditepati formalitas hukum sipil; jika hal itu tidak dilakukan, para ahli waris harus diperingatkan mengenai kewajiban mereka untuk memenuhi kehendak pembuat wasiat.

Kan. 1300Kehendak umat beriman yang memberikan atau meninggalkan harta-kekayaannya untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, yang telah diterima secara legitim, hendaknya dilaksanakan secara sangat cermat juga mengenai cara pengelolaan dan pemanfaatan harta bendanya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1301,§ 3.


Kan. 1301 §1Ordinaris adalah pelaksana semua kehendak saleh, baik dalam bentuk wasiat maupun hibah.

Kan. 1301 §2Berdasarkan hak itu Ordinaris dapat dan harus mengawasi,juga lewat visitasi, agar kehendak-kehendak saleh dipenuhi, dan kepadanya semua pelaksana lain wajib memberi pertanggungjawaban setelah selesai tugas mereka.

Kan. 1301 §3Klausul-klausul yang berlawanan dengan hak Ordinaris itu, yang ditambahkan pada kehendak-kehendak terakhir, dianggap sebagai tidak dibubuhkan.

Kan. 1302 §1Yang menerima harta benda yang dipercayakan untuk karya-karya saleh, entah lewat hibah entah lewat wasiat, haruslah memberitahu Ordinaris bahwa kepada dirinya dipercayakan itu, dan menunjukkan kepadanya semua harta benda itu, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, dengan beban-beban yang terkait padanya; apabila penderma secara jelas dan mutlak melarangnya, janganlah ia menerima penyerahan itu.

Kan. 1302 §2Ordinaris harus menuntut agar harta benda yang dipercayakan itu diamankan, demikian juga mengawasi pelaksanaan kehendak saleh itu menurut norma kan. 1301.

Kan. 1302 §3Apabila harta benda dipercayakan kepada salah seorang anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, dan harta benda itu diperuntukkan bagi tempat atau keuskupan atau penduduknya atau untuk membantu karya-karya saleh, Ordinaris yang dimaksud dalam § 1 dan § 2 adalah Ordinaris wilayah; jika tidak, Ordinaris itu adalah Pemimpin tinggi dalam tarekat klerikal bertingkat kepausan dan dalam serikat hidup kerasulan klerikal bertingkat kepausan, atau dalam tarekat religius lain Ordinaris sendiri dari anggota tersebut.

Kan. 1303 §1Dalam hukum yang disebut fundasi-fundasi saleh ialah:
10 fundasi saleh otonom, yakni kelompok benda yang diperuntukkan bagi tujuan yang disebut dalam kan. 114, § 2 dan oleh kuasa gerejawi yang berwenang didirikan sebagai badan hukum;
20 fundasi saleh tidak-otonom, yakni harta benda yang dengan cara apapun diberikan kepada suatu badan hukum publik,dengan beban jangka panjang yang harus ditetapkan oleh hukum partikular, agar dari hasil tahunan dipersembahkan Misa atau dilaksanakan fungsi-fungsi gerejawi lain yang telah ditentukan sebelumnya, atau untuk mencapai tujuan-tujuan lain yang disebut dalam kan. 114, § 2.

Kan. 1303 §2Harta benda fundasi saleh tidak-otonom, jika dipercayakan kepada badan hukum yang dibawahkan pada Uskup diosesan, apabila telah selesai waktunya, harus diperuntukkan bagi lembaga yang disebut dalam kan. 1274, § 1, kecuali kehendak pendiri secara jelas dinyatakan lain; jika tidak, harta benda itu menjadi milik badan hukum itu sendiri.

Kan. 1304 §1Agar fundasi dapat diterima secara sah oleh suatu badan hukum, dibutuhkan izin tertulis dari Ordinaris; Ordinaris jangan memberikan izin itu, sebelum secara legitim mendapat kepastian bahwa badan hukum itu dapat memenuhi kewajiban baru baik yang hendak diterima maupun yang telah diterima; terutama hendaknya ia memper- hatikan agar penghasilannya sungguh-sungguh seimbang dengan kewa- jiban yang terkait padanya, menurut kebiasaan tempat serta wilayah yang bersangkutan.

Kan. 1304 §2Syarat-syarat selanjutnya yang berhubungan dengan pembentukan dan penerimaan fundasi hendaknya ditetapkan oleh hukum partikular.

Kan. 1305Uang dan harta benda bergerak yang dimaksudkan sebagai pemberian, hendaknya segera ditempatkan pada tempat aman yang harus disetujui oleh Ordinaris, dengan tujuan agar uang atau nilai harta benda bergerak itu diamankan; dan selekas mungkin dengan hati-hati serta bermanfaat menurut penilaian arif dari Ordinaris tersebut, setelah mendengarkan mereka yang berkepentingan dan dewan keuangannya, diinvestasikan demi keuntungan fundasi itu sendiri dengan disebutkan kewajibannya secara jelas dan rinci.

Kan. 1306 §1Fundasi-fundasi, juga yang dibuat secara lisan, hendaknya dirumuskan secara tertulis.

Kan. 1306 §2Hendaknya disimpan dengan aman satu eksemplar naskah dalam arsip kuria, satu eksemplar lain dalam arsip badan hukum yang memiliki fundasi itu.

Kan. 1307 §1Setelah memenuhi ketentuan-ketentuan kan.1300-1302 dan kan. 1287, hendaknya dibuat suatu daftar beban-beban yang timbul dari fundasi-fundasi saleh, yang hendaknya dipasang di tempat terbuka, agar kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi itu jangan terlupakan.

Kan. 1307 §2Selain buku yang disebut dalam kan. 958, § 1, hendaknya ada satu buku lain dan itu disimpan pada pastor paroki atau rektor, dimana masing-masing beban dan pemenuhannya serta persembahan (eleemosynae) dicatat.

Kan. 1308 §1Pengurangan beban Misa, yang hanya dapat dilakukan karena alasan yang wajar dan perlu, direservasi bagi Takhta Apostolik, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang berikut.

Kan. 1308 §2Jika secara jelas disebutkan dalam piagam fundasi, Ordinaris dapat mengurangi beban Misa atas dasar hasil yang berkurang.

Kan. 1308 §3Uskup diosesan mempunyai kuasa untuk mengurangi kewajiban Misa yang dibebankan dalam warisan atau fundasi macam apapun yang hanya menyangkut soal Misa, atas dasar berkurangnya penghasilan, selama alasan itu berlangsung, sesuai dengan ukuran persembahan yang berlaku secara legitim di keuskupan, asalkan tidak ada orang yang wajib dan dapat berhasil dipaksa untuk menambah persembahan.

Kan. 1308 §4Demikian pula ia mempunyai kuasa untuk mengurangi beban atau kewajiban Misa yang memberatkan lembaga gerejawi, apabila penghasilannya menjadi tidak cukup untuk mencapai tujuan lembaga itu sendiri secara wajar.

Kan. 1308 §5Kuasa yang sama, sebagaimana disebut dalam § 3 dan § 4, dimiliki oleh Pemimpin tertinggi tarekat religius klerikal bertingkat kepausan.

Kan. 1309Selain itu otoritas yang sama sebagaimana disebut dalam kan. 1308 mempunyai kewenangan, atas alasan yang sepadan, untuk memindahkan beban-beban Misa ke hari-hari, gereja-gereja atau altar-altar yang lain daripada yang ditetapkan dalam fundasi.

Kan. 1310 §1Jika pendiri secara jelas memberi kuasa itu kepadanya, hanya atas alasan yang wajar dan perlu, Ordinaris dapat mengurangi, mengatur dan mengganti kehendak-kehendak dari orang- orang beriman untuk karya-karya saleh.

Kan. 1310 §2Jika pelaksanaan beban yang diwajibkan menjadi tidak mungkin karena berkurangnya penghasilan atau sebab lain, tanpa kesalahan para pengelola, Ordinaris, setelah mendengarkan mereka yang bersangkutan serta dewan keuangannya dan dengan sedapat mungkin memelihara kehendak pendiri, dapat mengurangi beban itu sewajarya, terkecuali pengurangan Misa, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan kan. 1308.

Kan. 1310 §3Dalam hal-hal lain haruslah perkaranya diajukan ke Takhta Apostolik.

Kan. 1311Gereja mempunyai hak asli dan sendiri untuk mengendalikan umat beriman kristiani yang melakukan tindak kejahatan dengan sanksi hukuman.

Kan. 1312 §1Sanksi-sanksi hukuman dalam Gereja ialah:
10 hukuman-hukuman medisinal atau censura, yang disebut dalam kan. 1331-1333;
20 hukuman-hukuman silih, yang disebut dalam kan. 1336.

Kan. 1312 §2undang-undang dapat menetapkan hukuman-hukuman silih lain, yang mencabut dari orang beriman kristiani suatu harta rohani atau keduniaan dan selaras dengan tujuan adikodrati Gereja.

Kan. 1312 §3kecuali itu ada juga remedia poenalia serta paenitentiae; remedia poenalia terutama untuk mencegah tindak pidana, sedangkan paenitentiae lebih untuk menggantikan hukuman atau tambahan pada hukuman.

Kan. 1313 §1Jika sesudah tindak pidana dilakukan undang- undang berubah, harus diterapkan undang-undang yang lebih lunak bagi orang yang bersalah.

Kan. 1313 §2Jika undang-undang yang dibuat kemudian menghapus suatu undang-undang atau sekurang-kurangnya hukumannya, maka hukuman itu segera terhenti.


Kan. 1314Hukuman biasanya ferendae sententiae (masih harus diputuskan), sedemikian sehingga tidak mengenai orang yang berbuat salah, sebelum dijatuhkan padanya; tetapi latae sententiae (langsung kena), jika undang-undang atau perintah menetapkan hal itu secara jelas, sedemikian sehingga dengan sendirinya orang terkena hukuman jika melakukan tindak pidana.

<<   >>