Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 128Barangsiapa dengan tindakan yuridis, bahkan dengan setiap tindakan lain yang dilakukan dengan penipuan atau kesalahan, menimbulkan kerugian bagi orang lain secara tidak legitim, terikat kewajiban untuk mengganti kerugian yang diakibatkan.

Kan. 129 §1Menurut norma ketentuan hukum, yang mampu mengemban kuasa kepemimpinan yang oleh penetapan ilahi ada dalam Gereja dan juga disebut kuasa yurisdiksi, ialah mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Kan. 129 §2Dalam pelaksanaan kuasa tersebut, orang-orang beriman kristiani awam dapat dilibatkan dalam kerja-sama menurut norma hukum.

Kan. 130Kuasa kepemimpinan dari sendirinya dilaksanakan untuk tata-lahir, namun kadang-kadang hanya untuk tata-batin, sedemikian sehingga efek-efek pelaksanaan yang sebenarnya berlaku untuk tata-lahir, tidak diakui untuk tata-lahir itu, kecuali sejauh hal itu ditentukan dalam hukum untuk kasus-kasus tertentu.

Kan. 131 §1Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan (potestas ordinaria) ialah kuasa yang oleh hukum sendiri dikaitkan pada suatu jabatan tertentu; kuasa yang didelegasikan (potestas delegata) ialah kuasa yang diberikan kepada orang itu tidak berdasarkan jabatan.

Kan. 131 §2Kuasa kepemimpinan berdasarkan jabatan dapat berupa baik kuasa yang dilaksanakan atas nama sendiri (potestas ordinaria propria) ataupun atas nama orang lain yang diwakilinya (potestas ordinaria vicaria).

Kan. 131 §3Seorang yang menyatakan dirinya mendapat delegasi, wajib membuktikan delegasi itu.

<<   >>