KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1265 §1 | Dengan tetap berlaku hukum para religius mendicant, orang perorangan atau badan hukum privat manapun dilarang mengumpulkan dana untuk lembaga atau tujuan saleh maupun gerejawi apapun, tanpa izin yang diberikan secara tertulis dari Ordinarisnya sendiri serta Ordinaris wilayah.
| | Kan. 1265 §2 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan norma-norma untuk mencari dana, yang harus ditaati oleh semua saja, tak terkecuali mereka yang dari kelembagaannya disebut dan adalah mendikan.
| | Kan. 1266 | Dalam semua gereja dan ruang doa, juga yang menjadi milik tarekat religius yang de facto biasa terbuka bagi umat beriman kristiani, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan agar dikumpulkan dana khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya parokial, keuskupan, nasional ataupun universal, yang kemudian harus dikirim kepada kuria keuskupan dengan cermat.
| | Kan. 1267 §1 | Kecuali nyata kebalikannya, sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada Pemimpin-pemimpin atau pengelola badan hukum gerejawi manapun, juga yang privat, diandaikan diberikan kepada badan hukum itu sendiri.
| | Kan. 1267 §2 | Dalam hal badan hukum publik, sumbangan-sumbangan yang disebut dalam § 1 itu tidak dapat ditolak kecuali dengan alasan yang wajar dan, dalam hal-hal yang penting, seizin Ordinaris; dibutuhkan izin Ordinaris juga untuk menerima sumbangan-sumbangan yang disertai beban untuk dipenuhi atau bersyarat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1295.
| | Kan. 1267 §3 | Sumbangan yang diberikan oleh umat beriman untuk tujuan tertentu boleh digunakan hanya untuk tujuan itu.
| << >>
|