KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1258 | Dalam kanon-kanon berikut, dengan sebutan Gereja dimaksudkan bukan hanya Gereja universal atau Takhta Apostolik, melainkan juga badan hukum publik manapun dalam Gereja, kecuali dari konteks pembicaraan atau dari hakikat perkaranya tampak lain.
| | Kan. 1259 | Gereja dapat memperoleh harta benda dengan semua cara yang adil baik menurut hukum kodrat maupun menurut hukum positif, sama seperti yang diperbolehkan bagi semua orang lain.
| | Kan. 1260 | Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman kristiani apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuannya yang khas.
| | Kan. 1261 §1 | Adalah sepenuhnya hak umat beriman kristiani untuk memberikan harta benda demi kepentingan Gereja.
| | Kan. 1261 §2 | Uskup diosesan wajib memperingatkan umat beriman mengenai kewajiban yang disebut dalam kan. 222, § 1, dan mendesaknya dengan cara yang tepat.
| | Kan. 1262 | Umat beriman hendaknya mendukung Gereja dengan bantuan-bantuan yang diminta dan menurut norma-norma yang dikeluarkan oleh Konferensi para Uskup.
| << >>
|