KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 125 §1 | Tindakan yang dilakukan karena paksaan dari luar yang dikenakan pada orang yang sama sekali tidak dapat melawannya, dianggap tidak dilakukan.
| | Kan. 125 §2 | Tindakan yang dilakukan karena ketakutan yang besar dan yang dikenakan secara tak adil, atau pun karena penipuan, berlaku, kecuali ditentukan lain dalam hukum; tetapi tindakan itu dapat dibatalkan melalui putusan hakim, entah atas permohonan pihak yang dirugikan atau para penggantinya menurut hukum, entah atas dasar jabatan.
| | Kan. 126 | Tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kekeliruan tentang sesuatu yang merupakan substansi tindakan itu, atauyang merupakan syarat yang harus ada (conditio sine qua non), adalah tidak sah (irritus); kalau tidak demikian, tindakan itu berlaku, kecuali ditentukan lain dalam hukum; tetapi tindakan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau kekeliruan, dapat memberi kemungkinan bagi tindakan pembatalan sesuai dengan norma hukum.
| << >>
|