Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1249Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari- hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.

Kan. 1250Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.

Kan. 1251Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.

Kan. 1252Peraturan pantang mengikat mereka yang telah berumur genap empat belas tahun; sedangkan peraturan puasa mengikat semua yang berusia dewasa sampai awal tahun ke enampuluh; namun para gembala jiwa dan orangtua hendaknya berusaha agar juga mereka, yang karena usianya masih kurang tidak terikat wajib puasa dan pantang, dibina ke arah cita-rasa tobat yang sejati.

Kan. 1253Konferensi para Uskup dapat menentukan dengan lebih rinci pelaksanaan puasa dan pantang; dan juga dapat mengganti- kan seluruhnya atau sebagian wajib puasa dan pantang itu dengan bentuk-bentuk tobat lain, terutama dengan karya amal-kasih serta latihan-latihan rohani.

Kan. 1254 §1Gereja katolik mempunyai hak asli, tidak tergantung pada kuasa sipil, untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda guna mencapai tujuan-tujuannya yang khas.

Kan. 1254 §2Adapun tujuan-tujuan yang khas itu terutama ialah: mengatur ibadat ilahi, memberi sustentasi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan.

Kan. 1255Gereja universal dan Takhta Apostolik, Gereja-gereja partikular serta badan hukum lain manapun, baik publik maupun privat, merupakan subyek-subyek yang dapat memperoleh, memiliki, menge- lola dan mengalih-milikkan harta benda menurut norma hukum.

Kan. 1256Hak milik atas harta benda, dibawah otoritas tertinggi Paus, berada pada badan hukum yang memperoleh harta benda itu secara legitim.

Kan. 1257 §1Semua harta benda milik Gereja universal, Takhta Apostolik atau badan-badan hukum publik lain dalam Gereja, adalah harta benda gerejawi dan diatur oleh kanon-kanon berikut dan juga statuta masing-masing.

Kan. 1257 §2Harta benda badan hukum privat diatur oleh statutanya sendiri, tidak oleh kanon-kanon ini, kecuali secara jelas dinyatakan lain.

Kan. 1258Dalam kanon-kanon berikut, dengan sebutan Gereja dimaksudkan bukan hanya Gereja universal atau Takhta Apostolik, melainkan juga badan hukum publik manapun dalam Gereja, kecuali dari konteks pembicaraan atau dari hakikat perkaranya tampak lain.

Kan. 1259Gereja dapat memperoleh harta benda dengan semua cara yang adil baik menurut hukum kodrat maupun menurut hukum positif, sama seperti yang diperbolehkan bagi semua orang lain.

Kan. 1260Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman kristiani apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuannya yang khas.


Kan. 1261 §1Adalah sepenuhnya hak umat beriman kristiani untuk memberikan harta benda demi kepentingan Gereja.

Kan. 1261 §2Uskup diosesan wajib memperingatkan umat beriman mengenai kewajiban yang disebut dalam kan. 222, § 1, dan mendesaknya dengan cara yang tepat.

Kan. 1262Umat beriman hendaknya mendukung Gereja dengan bantuan-bantuan yang diminta dan menurut norma-norma yang dikeluarkan oleh Konferensi para Uskup.

Kan. 1263Adalah hak Uskup diosesan, sesudah mendengarkan dewan keuangan dan dewan imam, mewajibkan untuk membayar pajak yang tak berlebihan bagi kepentingan-kepentingan keuskupan, badan- badan hukum publik yang dibawahkan olehnya, sepadan dengan peng- hasilan mereka; bagi orang-perorangan dan badan-badan hukum lain ia dapat mewajibkan pungutan luar biasa dan tak berlebihan hanya dalam kebutuhan yang amat mendesak dan dengan syarat-syarat yang sama, dengan tetap berlaku undang-undang serta kebiasaan-kebiasaan partiku- lar yang memberikan kepadanya kewenangan-kewenangan lebih besar.

Kan. 1264Kecuali ditentukan lain dalam hukum, pertemuan para Uskup provinsi bertugas:
10 menentukan tarif untuk tindakan kuasa eksekutif yang mem- berikan kemurahan atau untuk pelaksanaan reskrip dari Takhta Apostolik, yang harus disetujui oleh Takhta Apostolik itu sendiri;
20 menentukan sumbangan pada kesempatan pelayanan sakramen- sakramen dan sakramentali.

Kan. 1265 §1Dengan tetap berlaku hukum para religius mendicant, orang perorangan atau badan hukum privat manapun dilarang mengumpulkan dana untuk lembaga atau tujuan saleh maupun gerejawi apapun, tanpa izin yang diberikan secara tertulis dari Ordinarisnya sendiri serta Ordinaris wilayah.

Kan. 1265 §2Konferensi para Uskup dapat menetapkan norma-norma untuk mencari dana, yang harus ditaati oleh semua saja, tak terkecuali mereka yang dari kelembagaannya disebut dan adalah mendikan.

Kan. 1266Dalam semua gereja dan ruang doa, juga yang menjadi milik tarekat religius yang de facto biasa terbuka bagi umat beriman kristiani, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan agar dikumpulkan dana khusus untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sifatnya parokial, keuskupan, nasional ataupun universal, yang kemudian harus dikirim kepada kuria keuskupan dengan cermat.

Kan. 1267 §1Kecuali nyata kebalikannya, sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada Pemimpin-pemimpin atau pengelola badan hukum gerejawi manapun, juga yang privat, diandaikan diberikan kepada badan hukum itu sendiri.

Kan. 1267 §2Dalam hal badan hukum publik, sumbangan-sumbangan yang disebut dalam § 1 itu tidak dapat ditolak kecuali dengan alasan yang wajar dan, dalam hal-hal yang penting, seizin Ordinaris; dibutuhkan izin Ordinaris juga untuk menerima sumbangan-sumbangan yang disertai beban untuk dipenuhi atau bersyarat, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1295.

Kan. 1267 §3Sumbangan yang diberikan oleh umat beriman untuk tujuan tertentu boleh digunakan hanya untuk tujuan itu.

Kan. 1268Gereja mengakui daluwarsa sebagai cara untuk memperoleh harta benda atau melepaskan diri darinya, menurut norma kan. 197-199.

Kan. 1269Benda-benda suci, jika milik orang-orang privat, dapat diperoleh oleh orang-orang privat lewat daluwarsa, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan profan, kecuali sudah kehilangan nilai dipersembahkannya atau diberkatinya; sedangkan jika benda-benda itu milik suatu badan hukum gerejawi publik, maka dapat diperoleh menjadi milik hanya oleh badan hukum gerejawi publik lain.

<<   >>