Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1229Patutlah bahwa ruang doa dan kapel-kapel privat diberkati menurut ritus yang ditentukan dalam buku-buku liturgi; tetapi tempat-tempat itu harus dikhususkan hanya untuk ibadat ilahi dan bebas dari semua penggunaan rumahtangga.

Kan. 1230Dengan sebutan tempat ziarah (sanctuarium) dimaksudkan gereja atau tempat suci lain yang dengan persetujuan Ordinaris wilayah sering dikunjungi kaum beriman untuk berziarah karena suatu alasan kesalehan yang khusus.

Kan. 1231Agar tempat ziarah itu dapat dikatakan nasional, harus ada persetujuan dari Konferensi para Uskup; agar dapat dikatakan internasional, dituntut persetujuan dari Takhta Suci.

Kan. 1232 §1Untuk mengesahkan statuta tempat ziarah diosesan, kewenangan ada pada Ordinaris wilayah; untuk statuta tempat ziarah nasional ada pada Konferensi para Uskup; untuk statuta tempat ziarah international ada pada Takhta Suci saja.

Kan. 1232 §2Dalam statuta itu hendaknya ditentukan terutama tujuan, otoritas rektor, hak milik, dan pengelolaan harta-benda.

Kan. 1233Kepada tempat-tempat ziarah itu dapat diberikan beberapa privilegi, setiap kali keadaan tempat, jumlah para peziarah dan terutama kesejahteraan umat beriman tampak menganjurkannya.

Kan. 1234 §1Di tempat-tempat ziarah itu hendaknya disediakan sarana-sarana keselamatan bagi umat beriman secara lebih berlimpah dengan rajin mewartakan sabda Allah, membina dengan tepat hidup liturgi, terutama dengan perayaan sakramen Ekaristi dan tobat, dan juga dengan memelihara bentuk-bentuk kesalehan rakyat yang teruji.

Kan. 1234 §2Ungkapan syukur kerakyatan atas nazar (votiva artis popularis) dan kesaksian-kesaksian kesalehan di tempat-tempat ziarah atau tempat-tempat yang berhubungan dengan itu hendaknya dipasang secara tampak dan dijaga dengan aman.

Kan. 1235 §1Altar atau meja tempat Kurban Ekaristi dirayakan disebut tetap, jika dibuat sedemikian sehingga menjadi satu dengan lantai, dan karena itu tidak dapat dipindahkan; disebut dapat dipindahkan, jika dapat digeser.

Kan. 1235 §2Sebaiknya dalam setiap gereja ada altar yang tetap; sedangkan di tempat-tempat lain yang diperuntukkan bagi perayaan-perayaan suci ada altar tetap atau altar yang dapat dipindahkan.

Kan. 1236 §1Menurut kebiasaan yang diwariskan Gereja, meja altar-tetap hendaknya dibuat dari batu, bahkan dari satu batu alami; tetapi menurut penilaian Konferensi para Uskup dapat juga dipergunakan bahan lain yang pantas dan kokoh. Sedangkan kaki atau bagian bawah dari altar dapat dibuat dari bahan apapun.

Kan. 1236 §2Altar yang dapat dipindahkan bisa dibuat dari bahan apapun yang kuat, yang cocok untuk penggunaan liturgis.

Kan. 1237 §1Altar-tetap haruslah dipersembahkan, sedangkan altar yang dapat dipindahkan dipersembahkan atau diberkati, menurut ritus yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.

Kan. 1237 §2Hendaknya tradisi kuno untuk meletakkan relikwi-relikwi para Martir atau orang-orang Kudus lain di bawah altar-tetap, dipertahankan menurut norma-norma yang diberikan dalam buku-buku liturgi.

Kan. 1238 §1Altar kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya menurut norma kan. 1212.

Kan. 1238 §2Jika suatu gereja atau tempat suci lain diubah untuk kegunaan profan, altar, baik yang tetap maupun yang dapat dipindahkan, tidak kehilangan nilai-dipersembahkannya atau diberkatinya.

Kan. 1239 §1Baik altar-tetap maupun yang dapat dipindahkan hanya boleh dipakai bagi ibadat ilahi saja, dan sama sekali tidak boleh dipakai untuk kegunaan profan apapun.

Kan. 1239 §2Di bawah altar tidak boleh dimakamkan jenazah; kalau ada jenazahnya, Misa tidak boleh dirayakan di atas altar itu.

Kan. 1240 §1Hendaknya Gereja mempunyai tempat pemakaman endiri kalau hal itu mungkin, atau sekurang-kurangnya ada bagian tertentu dari pemakaman umum yang diperuntukkan bagi orang beriman yang meninggal; bagian itu harus diberkati secara semestinya.

Kan. 1240 §2Namun kalau hal itu tidak mungkin, hendaknya setiap kali makam satu demi satu diberkati sewajarnya.

Kan. 1241 §1Paroki dan tarekat religius dapat memiliki tempat pemakamannya sendiri.

Kan. 1241 §2Juga badan hukum lain atau keluarga dapat memiliki tempat pemakaman atau makam khusus, yang menurut penilaian Ordinaris wilayah harus diberkati.

Kan. 1242Dalam gereja-gereja jangan dimakamkan jenazah- jenazah, kecuali Paus atau para Kardinal atau Uskup diosesan, juga yang sudah purnabakti, yang harus dimakamkan di dalam gerejanya sendiri.

Kan. 1243Hendaknya dengan hukum partikular ditetapkan norma-norma yang cocok mengenai disiplin yang harus diindahkan di tempat-tempat pemakaman, terutama untuk melindungi serta menjaga sifat suci tempat pemakaman yang bersangkutan.

Kan. 1244 §1Hanya otoritas tertinggi Gereja, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1246, § 2, berhak menetapkan, memindahkan, dan menghapus hari-hari raya, demikian juga hari-hari tobat yang umum berlaku bagi seluruh Gereja.

Kan. 1244 §2Uskup diosesan hanya secara kasus demi kasus dapat menetapkan hari raya atau hari tobat yang khusus bagi keuskupan atau wilayahnya.

Kan. 1245Dengan tetap berlaku hak para Uskup diosesan yang disebut dalam kan. 87, pastor paroki, dengan alasan yang wajar dan menurut ketentuan Uskup diosesan, dapat memberi dispensasi kasus demi kasus dari kewajiban untuk menaati hari raya atau hari tobat, atau menggantinya dengan karya saleh lain; hal itu juga dapat dilakukan oleh Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika mereka itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, terhadap bawahannya sendiri serta orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.

<<   >>