KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1207 | Tempat-tempat suci diberkati oleh Ordinaris; sedangkan pemberkatan gereja-gereja direservasi bagi Uskup diosesan; namun keduanya dapat mendelegasikan kepada seorang imam lain untuk itu.
| | Kan. 1208 | Mengenai dipersembahkannya dan diberkatinya gereja yang telah dilangsungkan, demikian pula mengenai diberkatinya tempat pemakaman, hendaknya dibuat dokumen: satu eksemplar disimpan dalam kuria keuskupan dan satu eksemplar disimpan dalam arsip gereja.
| | Kan. 1209 | Dipersembahkannya atau diberkatinya suatu tempat, asalkan tidak merugikan seseorang, cukuplah dibuktikan dengan satu orang saksi saja yang terpercaya.
| | Kan. 1210 | Dalam tempat suci hanya dapat diizinkan hal-hal yang berguna bagi pelaksanaan atau peningkatan ibadat, kesalehan dan keagamaan, serta dilarang segala sesuatu yang tidak cocok dengan kesucian tempat itu. Namun Ordinaris dapat sesekali memberi izin untuk penggunaan lain, asalkan tidak bertentangan dengan kesucian tempat itu.
| << >>
|