KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1191 §1 | Kaul, yakni janji yang telah dipertimbangkan dan bebas mengenai sesuatu yang lebih baik dan terjangkau yang dinyatakan kepada Allah, harus dipenuhi demi keutamaan religi.
| | Kan. 1191 §2 | Kecuali dilarang oleh hukum, semua orang yang dapat menggunakan akal budinya secara wajar, mampu mengucapkan kaul.
| | Kan. 1191 §3 | Kaul yang diucapkan karena didorong oleh ketakutan yang berat dan tak adil atau oleh tipu muslihat, adalah tidak sah demi hukum sendiri.
| | Kan. 1192 §1 | Kaul adalah publik jika diterima oleh Pemimpin yang sah atas nama Gereja; jika tidak, privat.
| | Kan. 1192 §2 | Meriah, jika diakui demikian oleh Gereja; jika tidak, sederhana.
| | Kan. 1192 §3 | Personal, dengannya dijanjikan suatu kegiatan pengucap kaul; real, dengannya dijanjikan suatu benda; campur, yang mengandung unsur personal dan real.
| | Kan. 1193 | Dari kodratnya kaul mewajibkan hanya yang mengucapkannya.
| << >>
|