KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 119 | Untuk tindakan-tindakan kolegial, kecuali ditentukan lain dalam hukum atau statuta, berlaku ketentuan sebagai berikut:
10 dalam hal pemilihan, hasil yang disetujui mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; sesudah dua kali pemungutan suara tanpa hasil, pemungutan suara harus dilakukan atas dua calon yang memperoleh suara terbanyak, atau, kalau lebih dari dua, atas dua calon yang tertua; kalau sesudah pemungutan suara ketiga jumlah suara tetap sama, dianggap sebagai terpilih orang yang lebih tua menurut umur.
20 dalam hal urusan-urusan lainnya, hasil yang disetujui oleh mayoritas mutlak dari mereka yang hadir mempunyai kekuatan hukum, asalkan hadir mayoritas dari mereka yang harus dipanggil; kalau sesudah pemungutan suara kedua jumlah suara sama, ketua dapat mengatasinya dengan suaranya;
30 namun dalam hal yang menyangkut semua sebagai per- seorangan, harus disetujui oleh semua.
| | Kan. 120 §1 | Badan hukum menurut hakikatnya bersifat tetap; namun terhenti kalau dibubarkan secara legitim oleh otoritas yang berwenang atau selama seratus tahun berhenti melakukan kegiatan; selain itu badan hukum privat terhenti juga, kalau badan itu sendiri dibubarkan menurut norma statuta, atau kalau fundasi itu sendiri menurut penilaian otoritas yang berwenang tidak ada lagi menurut norma statuta.
| | Kan. 120 §2 | Bahkan jika dari anggota-anggota badan hukum kolegial itu tinggal satu orang, dan kelompok orang itu menurut statuta tidak berhenti ada, maka anggota itu berwenang melaksanakan semua hak kelompok.
| | Kan. 121 | Kalau kelompok orang atau kelompok benda yang adalah badan hukum publik dipersatukan sedemikian sehingga darinya terbentuk satu kelompok badan hukum, maka badan hukum baru itu mewarisi segala harta dan hak yang merupakan milik kelompok-kelompok terdahulu dan menerima segala beban yang ditanggungnya; tetapi terutama mengenai peruntukan harta dan pemenuhan beban-beban, kehendak para pendiri serta penderma dan hak-hak yang telah diperoleh haruslah diamankan.
| << >>
|