| Kan. 1174 ยง1 | Para klerikus wajib melaksanakan ibadat harian menurut norma kan. 276, ง 2, 30; sedangkan para anggota tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan, menurut norma konstitusi mereka masing-masing.
|
| Kan. 1174 ยง2 | Umat beriman kristiani lain, menurut keadaannya, diajak dengan sangat untuk ambil bagian dalam ibadat harian sebagai suatu kegiatan Gereja.
|
| Kan. 1175 | Dalam melaksanakan ibadat harian itu sedapat mung- kin hendaknya ditepati waktu yang sebenarnya dari setiap ibadat.
|
| Kan. 1176 ยง1 | Umat beriman kristiani yang telah meninggal dunia harus diberi pemakaman gerejawi menurut norma hukum.
|
| Kan. 1176 ยง2 | Dengan pemakaman gerejawi Gereja mohon bantuan rohani bagi mereka yang telah meninggal dan menghormati tubuh mereka serta sekaligus memberikan penghiburan berupa harapan bagi yang masih hidup; pemakaman itu haruslah dirayakan menurut norma undang-undang liturgi.
|
| Kan. 1176 ยง3 | Gereja menganjurkan dengan sangat, agar kebiasaan saleh untuk mengebumikan jenazah dipertahankan; namun Gereja tidak melarang kremasi, kecuali cara itu dipilih demi alasan-alasan yang bertentangan dengan ajaran kristiani.
|
| Kan. 1177 ยง1 | Pemakaman bagi setiap orang beriman yang telah meninggal dunia harus dirayakan pada umumnya dalam gereja parokinya sendiri.
|
| Kan. 1177 ยง2 | Namun setiap orang beriman ataupun mereka yang berwenang mengurus pemakaman seorang beriman yang telah meninggal, boleh memilih suatu gereja lain untuk pemakaman itu, dengan persetujuan orang yang mengepalai gereja, dan setelah memberitahu pastor paroki orang yang meninggal.
|
| Kan. 1177 ยง3 | Jika kematian itu terjadi di luar parokinya sendiri dan jenazah tidak dipindahkan ke sana, sedangkan tidak ada gereja lain yang dipilih dengan legitim untuk pemakamannya, hal itu hendaknya dirayakan di gereja paroki di mana orang itu meninggal, kecuali suatu gereja lain ditunjuk dalam hukum partikular.
|
| Kan. 1178 | Pemakaman Uskup diosesan hendaknya dirayakan di gereja katedralnya sendiri, kecuali Uskup itu telah memilih suatu gereja lain.
|
| Kan. 1179 | Pemakaman para religius atau anggota-anggota serikat hidup kerasulan pada umumnya hendaklah dirayakan di gereja atau tempat ibadatnya sendiri, dilakukan oleh Pemimpin tarekat atau serikat, jika tarekat atau serikat itu bersifat klerikal; jika tidak, dilakukan oleh kapelan.
|
| Kan. 1180 ยง1 | Jika paroki memiliki tempat pemakaman sendiri, maka orang-orang beriman yang telah meninggal harus dimakamkan di sana, kecuali suatu tempat pemakaman lain telah dipilih secara legitim oleh orang yang telah meninggal itu atau oleh mereka yang berwenang untuk mengurus pemakamannya.
|
| Kan. 1180 ยง2 | Namun setiap orang boleh memilih tempat pemakamannya, kecuali dilarang oleh hukum.
|
| Kan. 1181 | Mengenai persembahan yang diberikan pada kesem- patan pemakaman itu, hendaknya diindahkan ketentuan-ketentuan kan. 1264; namun hendaknya diusahakan agar dalam pemakaman jangan ada pandang bulu dan orang-orang miskin jangan sampai tidak diberi pemakaman yang semestinya.
|
| Kan. 1182 | Selesai pemakaman, hendaknya dibuat catatan dalam buku orang-orang mati menurut norma hukum partikular.
|
| Kan. 1183 ยง1 | Sejauh mengenai pemakaman, para katekumen harus diperlakukan sama seperti orang beriman kristiani.
|
| Kan. 1183 ยง2 | Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar anak-anak kecil yang sebenarnya mau dibaptis oleh orangtuanya, namun telah meninggal dunia sebelumnya, diberi pemakaman gerejawi.
|
| Kan. 1183 ยง3 | Orang-orang dibaptis yang termasuk pada suatu Gereja atau persekutuan gerejawi bukan-katolik, dapat diberi pemakaman gerejawi menurut penilaian arif Ordinaris wilayah, kecuali nyata kehendak mereka yang berlawanan, dan asalkan pelayannya sendiri tidak bisa didapatkan.
|
| Kan. 1184 ยง1 | Pemakaman gerejawi harus ditolak, kecuali sebelum meninggal menampakkan suatu tanda penyesalan, bagi:
10 mereka yang nyata-nyata murtad, menganut bidaah dan skisma;
20 mereka yang memilih kremasi jenazah mereka sendiri karena alasan yang bertentangan dengan iman kristiani;
30 pendosa-pendosa nyata (peccatores manifesti) lain yang tidak bisa diberi pemakaman gerejawi tanpa menimbulkan sandungan publik bagi kaum beriman.
|
| Kan. 1184 ยง2 | Jika ada suatu keraguan, hal itu hendaknya dikonsultasikan kepada Ordinaris wilayah yang penilaiannya harus dituruti.
|
| Kan. 1185 | Bagi orang yang tidak boleh dimakamkan secara gerejawi, juga tidak boleh dipersembahkan Misa pemakaman apapun.
|
| Kan. 1186 | Untuk memupuk pengudusan umat Allah, Gereja menganjurkan agar umat beriman kristiani secara khusus dan dengan sikap seorang anak menghormati Santa Maria selalu Perawan dan Bunda Allah, yang diangkat oleh Kristus menjadi Bunda semua orang; Gereja juga memajukan penghormatan yang benar dan sejati kepada Orang-orang Kudus lain, yang dengan teladannya umat beriman kristiani dibangun serta dengan pengantaraannya umat itu didukung.
|
| Kan. 1187 | Hanya para hamba Allah yang oleh otoritas Gereja sudah dimasukkan ke dalam daftar nama para Santo atau para Beato boleh dihormati dengan ibadat publik.
|
| Kan. 1188 | Hendaknya dipertahankan praktek untuk menempat- kan gambar atau patung suci dalam gereja-gereja demi penghormatan oleh kaum beriman; namun hendaknya dalam jumlah yang layak serta dengan tata susunan yang wajar, jangan sampai membangkitkan keheranan umat kristiani atau memberikan peluang untuk devosi yang kurang sehat.
|
| Kan. 1189 | Gambar atau arca berharga, yakni yang unggul karena nilai-nilai kekunoan, kesenian ataupun penghormatannya, yang ditempatkan di gereja-gereja atau ruang-ruang doa demi penghormatan oleh kaum beriman, bilamana membutuhkan pemugaran janganlah dilaksanakan tanpa izin tertulis dari Ordinaris, yang hendaknya tidak memberikan izin itu sebelum minta nasihat para ahli.
|
| Kan. 1190 ยง1 | Sama sekali tidak dibenarkan menjual relikwi- relikwi suci.
|
| Kan. 1190 ยง2 | Relikwi-relikwi yang bernilai tinggi dan relikwi lain, yang sangat dihormati oleh umat, tidak bisa dengan sah dialih milikkan dengan cara apapun atau dipindahkan untuk selamanya tanpa izin Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1190 ยง3 | Ketentuan ง 2 itu berlaku juga untuk gambar atau patung suci yang dalam suatu gereja sangat dihormati oleh umat.
|