KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1162 §1 | Jika pada salah satu atau kedua pihak tidak ada kesepakatan, perkawinan tidak dapat disembuhkan pada akarnya, entah kesepakatan itu sejak semula tidak ada, ataupun pada permulaan ada tetapi kemudian ditarik kembali.
| | Kan. 1162 §2 | Jika kesepakatan semula tidak ada tetapi kemudian diberikan, penyembuhan dapat diberikan sejak saat diberikan kesepakatan itu.
| | Kan. 1163 §1 | Perkawinan yang tidak sah karena halangan atau cacat tata peneguhannya yang legitim, dapat disembuhkan asalkan kesepakatan kedua pihak masih berlangsung.
| | Kan. 1163 §2 | Perkawinan yang tidak sah karena halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif hanya dapat disembuhkan sesudah halangan itu terhenti.
| | Kan. 1164 | Penyembuhan dapat diberikan secara sah juga tanpa sepengetahuan salah satu atau kedua pihak; tetapi jangan diberikan kecuali atas alasan yang berat.
| | Kan. 1165 §1 | Penyembuhan pada akar dapat diberikan oleh Takhta Apostolik.
| | Kan. 1165 §2 | Dapat diberikan oleh Uskup diosesan dalam tiap-tiap kasus, juga jika terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak sah; untuk penyembuhan perkawinan campur harus dipenuhi juga syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125; tetapi tidak dapat diberikan oleh Uskup diosesan, jikalau ada halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik sesuai dengan norma kan. 1078, § 2, atau jika mengenai halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif yang telah terhenti.
| | Kan. 1166 | Sakramentali ialah tanda suci yang dengan cara yang mirip sakramen menandakan hasil-hasil, terlebih yang rohani, yang diperoleh berkat doa permohonan Gereja.
| | Kan. 1167 §1 | Hanya Takhta Apostolik dapat mengadakan sakramentali baru atau memberi tafsiran otentik atas sakramentali yang ada, serta menghapus atau mengubah beberapa daripadanya.
| | Kan. 1167 §2 | Dalam melaksanakan atau melayani sakramentali hendaknya dituruti dengan seksama ritus dan rumusan yang disetujui oleh otoritas Gereja.
| << >>
|