KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1149 | Seorang tak baptis, yang setelah menerima baptis dalam Gereja katolik, tidak dapat memulihkan kehidupan bersama dengan pasangan karena penahanan atau penganiayaan, dapat melangsungkan perkawinan lain, meskipun pihak yang lain sementara itu sudah dibaptis, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1141.
| | Kan. 1150 | Dalam keraguan, privilegi iman memperoleh perlindungan hukum.
| | Kan. 1151 | Suami-istri mempunyai kewajiban dan hak untuk memelihara hidup bersama perkawinan, kecuali ada alasan legitim yang membebaskan mereka.
| << >>
|