KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1135 | Kedua suami-istri memiliki kewajiban dan hak sama mengenai hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup perkawinan.
| | Kan. 1136 | Orangtua mempunyai kewajiban sangat berat dan hak primer untuk sekuat tenaga mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial dan kultural, maupun moral dan religius.
| | Kan. 1137 | Adalah legitim anak yang dikandung atau dilahirkan dari perkawinan yang sah atau putatif.
| | Kan. 1138 §1 | Ayah ialah orang yang ditunjuk oleh perkawinan yang sah, kecuali bila kebalikannya dibuktikan dengan argumen- argumen yang jelas.
| | Kan. 1138 §2 | Diandaikan legitim anak yang lahir sekurang-kurangnya sesudah 180 hari dari hari perkawinan dirayakan, atau dalam 300 hari sejak hidup perkawinan diputuskan.
| | Kan. 1139 | Anak yang tidak legitim dilegitimasi melalui perkawinan orangtuanya yang menyusul, entah secara sah entah secara putatif, atau dengan reskrip dari Takhta Suci.
| | Kan. 1140 | Mengenai efek kanoniknya, anak-anak yang telah dilegitimasi dalam semua haldisamakan dengan anak-anak legitim, kecuali dalam hukum secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 1141 | Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.
| | Kan. 1142 | Perkawinan non-consummatum antara orang-orang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis dengan pihak tak dibaptis, dapat diputus oleh Paus atas alasan yang wajar, atas permintaan kedua pihak atau salah seorang dari antara mereka, meskipun pihak yang lain tidak menyetujuinya.
| | Kan. 1143 §1 | Perkawinan yang dilangsungkan oleh dua orang tak dibaptis diputus berdasarkan privilegium paulinum demi iman pihak yang telah menerima baptis, oleh kenyataan bahwa pihak yang telah dibaptis tersebut melangsungkan perkawinan baru, asalkan pihak yang tak dibaptis pergi.
| | Kan. 1143 §2 | Pihak tak dibaptis dianggap pergi, jika ia tidak mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis atau tidak mau hidup bersama dengan damai tanpa menghina Pencipta, kecuali orang itu setelah baptis yang telah diterimanya memberi alasan wajar kepadanya untuk pergi.
| << >>
|