KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1122 §1 | Perkawinan yang telah dilangsungkan hendaknya juga dicatat dalam buku baptis, tempat baptis pasangan itu dicatat.
| | Kan. 1122 §2 | Jika pasangan melangsungkan perkawinan tidak di paroki tempat ia dibaptis, pastor paroki dari tempat perayaan hendaknya secepat mungkin mengirim berita tentang perkawinan yang dilangsungkan kepada pastor paroki tempat orang itu dibaptis.
| | Kan. 1123 | Setiap kali perkawinan disahkan untuk tata-lahir, atau dinyatakan tidak sah, atau diputus secara legitim selain oleh kematian, pastor paroki tempat perayaan perkawinan harus diberitahu, agar dibuat catatan semestinya dalam buku perkawinan dan baptis.
| | Kan. 1124 | Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya setelah baptis, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau komunitas gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.
| << >>
|