KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1118 §1 | Perkawinan antara orang-orang katolik atau antara pihak katolik dan pihak yang dibaptis bukan katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki.
| | Kan. 1118 §2 | Ordinaris wilayah dapat mengizinkan perkawinan dirayakan di tempat lain yang layak.
| | Kan. 1118 §3 | Perkawinan antara pihak katolik dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain yang layak.
| | Kan. 1119 | Diluar keadaan mendesak, dalam merayakan perkawinan hendaknya ditepati ritus yang ditentukan dalam buku-buku liturgi yang disetujui oleh Gereja atau diterima oleh kebiasaan yang legitim.
| | Kan. 1120 | Konferensi para Uskup dapat menyusun ritus perkawinan sendiri, yang harus diperiksa oleh Takhta Suci; tata perayaan yang selaras dengan kebiasaan tempat dan bangsa itu disesuaikan dengan semangat kristiani, tetapi dengan mempertahankan ketentuan bahwa peneguh perkawinan hadir, meminta pernyataan kesepakatan mempelai dan menerima itu.
| << >>
|