KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1111 §1 | Ordinaris wilayah dan pastor paroki, selama mengemban jabatan dengan sah, dapat mendelegasikan kewenangan meneguhkan perkawinan dalam batas-batas wilayahnya, juga secara umum, kepada imam-imam dan diakon-diakon.
| | Kan. 1111 §2 | Agar delegasi kewenangan meneguhkan perkawinan itu sah, haruslah secara jelas diberikan kepada pribadi-pribadi tertentu; jika mengenai delegasi khusus, haruslah diberikan untuk perkawinan tertentu; namun jika mengenai delegasi umum, haruslah diberikan secara tertulis.
| | Kan. 1112 §1 | Dimana tiada imam dan diakon, Uskup diosesan dapat memberi delegasi kepada orang-orang awam untuk meneguhkan perkawinan, setelah ada dukungan dari Konferensi para Uskup dan diperoleh izin dari Takhta Suci.
| | Kan. 1112 §2 | Hendaknya dipilih awam yang cakap, mampu memberikan pengajaran kepada calon mempelai dan yang cakap untuk melaksanakan liturgi perkawinan dengan baik.
| | Kan. 1113 | Sebelum diberikan delegasi khusus, hendaklah telah dibereskan segala sesuatu yang ditentukan oleh hukum untuk membuktikan status bebas.
| << >>
|