KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1107 | Meskipun perkawinan itu dilangsungkan dengan tidak sah karena halangan atau karena cacat sehubungan dengan tata peneguhannya, kesepakatan yang telah dinyatakan diandaikan berlangsung terus, sampai jelas ditarik kembali.
| | Kan. 1108 §1 | Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut peraturan-peraturan yang dinyatakan dalam kanon-kanon di bawah ini, serta dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang disebut dalam kanon-kanon 144, 1112, §1, 1116 dan 1127, § 1-2.
| | Kan. 1108 §2 | Peneguh perkawinan hanyalah orang yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.
| | Kan. 1109 | Bila tidak dijatuhi putusan atau dekret ekskomunikasi, interdik atau suspensi dari jabatan, atau dinyatakan demikian, Ordinaris wilayah dan pastor paroki, karena jabatannya, di dalam batas-batas wilayahnya, meneguhkan dengan sah tidak hanya perkawinan orang-orang bawahannya, melainkan juga perkawinan orang-orang bukan bawahannya, asalkan salah satu pihak adalah dari ritus latin.
| | Kan. 1110 | Ordinaris dan pastor paroki personal, karena jabatannya meneguhkan perkawinan dengan sah, hanya bila sekurang- kurangnya salah seorang dari kedua calon berada dalam batas-batas kewenangannya.
| << >>
|