KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1106 | Perkawinan dapat dilangsungkan lewat penerjemah; tetapi pastor paroki jangan meneguhkannya, kecuali ia merasa pasti bahwa penerjemah itu dapat dipercaya.
| | Kan. 1107 | Meskipun perkawinan itu dilangsungkan dengan tidak sah karena halangan atau karena cacat sehubungan dengan tata peneguhannya, kesepakatan yang telah dinyatakan diandaikan berlangsung terus, sampai jelas ditarik kembali.
| << >>
|