KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1102 §1 | Perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah dengan syarat mengenai sesuatu yang akan datang.
| | Kan. 1102 §2 | Perkawinan yang dilangsungkan dengan syarat mengenai sesuatu yang lampau atau mengenai sesuatu yang sekarang, adalah sah atau tidak sah tergantung dari terpenuhi atau tidaknya hal yang dijadikan syarat itu.
| | Kan. 1102 §3 | Namun, syarat yang disebut dalam § 2 itu tidak dapat dibubuhkan secara licit, kecuali dengan izin Ordinaris wilayah yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 1103 | Tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan berat yang dikenakan dari luar, meskipun tidak dengan sengaja, sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan itu seseorang terpaksa memilih perkawinan.
| | Kan. 1104 §1 | Untuk melangsungkan perkawinan secara sah perlulah mempelai hadir secara bersamaan, sendiri atau diwakili oleh orang yang dikuasakan.
| | Kan. 1104 §2 | Para mempelai hendaknya menyatakan kesepakatan nikahnya dengan kata-kata; tetapi jika tidak dapat berbicara, dengan isyarat-isyarat yang senilai.
| << >>
|