KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 110 | Anak yang diadopsi menurut norma hukum sipil, dianggap sebagai anak dari orang atau orang-orang yang meng- adopsinya.
| | Kan. 111 §1 | Dengan menerima baptis tercatatlah sebagai anggota Gereja Latin anak dari orangtua yang keduanya anggota Gereja itu, atau kalau salah satu dari orangtuanya bukan anggota Gereja itu, keduanya sepakat supaya anak dibaptis dalam Gereja Latin; kalau mereka tidak sepakat, anak itu tercatat pada Gereja ritus ayahnya.
| | Kan. 111 §2 | Setiap calon baptis yang telah berumur genap empatbelas tahun, dapat memilih dengan bebas untuk dibaptis dalam Gereja Latin atau dalam Gereja ritus lain yang mandiri (sui iuris); dalam kasus itu, ia menjadi anggota Gereja yang dipilihnya.
| | Kan. 112 §1 | Yang menjadi anggota Gereja ritus lain yang man- diri sesudah penerimaan baptis, ialah:
10 yang mendapat izin dari Takhta Apostolik;
20 pasangan yang pada waktu melangsungkan perkawinan atau selama hidup perkawinannya menyatakan bahwa ia mau pindah ke Gereja ritus yang mandiri dari pasangannya; tetapi kalau perkawinan berakhir, ia dapat dengan bebas kembali ke Gereja Latin;
30 anak-anak dari mereka yang disebut dalam no. l dan 2, sebelum berumur genap empatbelas tahun, dan juga anak-anak dari pihak katolik dalam perkawinan campur yang secara legitim pindah ke Gereja ritus lain; tetapi kalau mereka sudah mencapai umur itu, mereka dapat kembali ke Gereja Latin;
| | Kan. 112 §2 | Kebiasaan, walaupun lama, untuk menerima sakramen- sakramen menurut ritus suatu Gereja ritus yang mandiri, tidak mengakibatkan orang menjadi anggotanya.
| << >>
|