KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1099 | Kekeliruan mengenai unitas atau indissolubilitas atau mengenai martabat sakramental perkawinan, asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan perkawinan.
| | Kan. 1100 | Pengetahuan atau pendapat bahwa perkawinan tidak sah tidak perlu meniadakan kesepakatan perkawinan.
| | Kan. 1101 §1 | Kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan.
| | Kan. 1101 §2 | Tetapi bila salah satu atau kedua pihak dengan tindakan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri, atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu proprietas perkawinan yang hakiki, ia melangsungkan perkawinan dengan tidak sah.
| | Kan. 1102 §1 | Perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah dengan syarat mengenai sesuatu yang akan datang.
| | Kan. 1102 §2 | Perkawinan yang dilangsungkan dengan syarat mengenai sesuatu yang lampau atau mengenai sesuatu yang sekarang, adalah sah atau tidak sah tergantung dari terpenuhi atau tidaknya hal yang dijadikan syarat itu.
| | Kan. 1102 §3 | Namun, syarat yang disebut dalam § 2 itu tidak dapat dibubuhkan secara licit, kecuali dengan izin Ordinaris wilayah yang diberikan secara tertulis.
| << >>
|