KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1098 | Orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah.
| | Kan. 1099 | Kekeliruan mengenai unitas atau indissolubilitas atau mengenai martabat sakramental perkawinan, asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan perkawinan.
| | Kan. 1100 | Pengetahuan atau pendapat bahwa perkawinan tidak sah tidak perlu meniadakan kesepakatan perkawinan.
| << >>
|