KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1096 §1 | Agar dapat ada kesepakatan nikah, perlulah para mempelai sekurang-kurangnya mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sama seksual.
| | Kan. 1096 §2 | Ketidak-tahuan itu setelah pubertas tidak diandaikan.
| | Kan. 1097 §1 | Kekeliruan mengenai diri orang (error in persona) membuat perkawinan tidak sah.
| | Kan. 1097 §2 | Kekeliruan mengenai kualitas orang (error in qualitate personae), meskipun memberikan alasan kontrak, tidak membuat perkawinan tidak sah, kecuali kualitas itu merupakan tujuan langsung dan utama.
| << >>
|