KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1090 §1 | Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.
| | Kan. 1090 §2 | Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan antara mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.
| | Kan. 1091 §1 | Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
| | Kan. 1091 §2 | Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
| | Kan. 1091 §3 | Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.
| | Kan. 1091 §4 | Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.
| | Kan. 1092 | Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.
| << >>
|