KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1083 §1 | Laki-laki sebelum berumur genap enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah.
| | Kan. 1083 §2 | Konferensi para Uskup berwenang penuh menetapkan usia yang lebih tinggi untuk merayakan perkawinan secara licit.
| | Kan. 1084 §1 | Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.
| | Kan. 1084 §2 | Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh dinyatakan tidak ada (nullum).
| | Kan. 1084 §3 | Sterilitas tidak melarang dan tidak menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1098.
| | Kan. 1085 §1 | Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.
| | Kan. 1085 §2 | Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.
| | Kan. 1086 §1 | Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah
| | Kan. 1086 §2 | Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126.
| | Kan. 1086 §3 | Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma kan. 1060 haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.
| << >>
|