KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1072 | Para gembala jiwa-jiwa hendaknya berusaha menjauhkan kaum muda dari perayaan perkawinan sebelum usia yang lazim untuk melangsungkan perkawinan menurut kebiasaan daerah yang diterima.
| | Kan. 1073 | Halangan yang menggagalkan (impedimentum dirimens)membuat seseorang tidak mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sah.
| | Kan. 1074 | Halangan dianggap publik, bila dapat dibuktikan dalam tata-lahir; bila tidak, tersembunyi.
| | Kan. 1075 §1 | Hanya otoritas tertinggi Gereja mempunyai kewenangan untuk menyatakan secara otentik kapan hukum ilahi melarang atau menggagalkan perkawinan.
| | Kan. 1075 §2 | Juga hanya otoritas tertinggi itu berhak menetapkan halangan- halangan lain bagi orang-orang yang dibaptis.
| | Kan. 1076 | Kebiasaan yang memasukkan halangan baru atau yang berlawanan dengan halangan-halangan yang ada, ditolak.
| | Kan. 1077 §1 | Ordinaris wilayah dapat melarang perkawinan dalam kasus khusus bagi bawahannya sendiri di mana pun mereka berada serta bagi semua orang yang sedang berada di wilayahnya, tetapi hanya untuk sementara, atas alasan yang berat dan selama alasan itu ada.
| | Kan. 1077 §2 | Hanya otoritas tertinggi Gereja dapat menambahkan pada suatu larangan klausul yang menggagalkan.
| << >>
|