KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 107 §1 | Baik melalui domisili maupun melalui kuasi-domisili setiap orang mendapat Pastor Paroki dan Ordinarisnya.
| | Kan. 107 §2 | Pastor Paroki atau Ordinaris dari pengembara ialah Pastor Paroki atau Ordinaris tempat ia sedang berada.
| | Kan. 107 §3 | Pastor Paroki dari orang yang hanya mempunyai domisili atau kuasi-domisili diosesan ialah Pastor Paroki tempat ia sedang berada.
| | Kan. 108 §1 | Hubungan darah dihitung dengan garis dan tingkat.
| | Kan. 108 §2 | Dalam garis lurus jumlah tingkat sama dengan jumlah keturunan atau pun jumlah orang tanpa menghitung pokoknya.
| | Kan. 108 §3 | Dalam garis menyamping jumlah tingkat sama dengan jumlah orang dalam kedua garis bersama-sama, tanpa menghitung pokoknya.
| << >>
|