KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1042 | Terhalang secara sederhana untuk menerima tahbisan adalah:
10 laki-laki yang masih mempunyai istri, kecuali secara legitim diperuntukkan bagi diakonat permanen;
20 yang melaksanakan jabatan atau administrasi yang menurut norma kan. 285 dan 286 dilarang bagi klerikus dan masih harus dipertanggungjawabkan, sampai ia menjadi bebas setelah melepaskan jabatan dan administrasi itu serta memberikan pertanggungjawaban;
30 baptisan baru, kecuali menurut penilaian Ordinaris sudah cukup teruji.
| | Kan. 1043 | Umat beriman kristiani berkewajiban melaporkan halangan-halangan untuk tahbisan suci, jika mengetahuinya, kepada Ordinaris atau pastor paroki sebelum penahbisan.
| | Kan. 1044 §1 | Irregular untuk melaksanakan tahbisan-tahbisan yang telah diterimanya:
10 yang meskipun terkena oleh irregularitas untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan.1041, 20,jika tindak pidana itu publik;
30 yang melakukan tindak pidana yang disebut dalam kan. 1041,30, 40, 50, 60.
| | Kan. 1044 §2 | Terhalang untuk melaksanakan tahbisan:
10 yang meskipun terkena halangan untuk menerima tahbisan, menerimanya secara illegitim;
20 yang menderita kegilaan atau penyakit psikis lain yang disebut dalam kan. 1041, 10, sampai Ordinaris mengizinkan pelaksana- an tahbisan itu, sesudah berkonsultasi dengan seorang ahli.
| | Kan. 1045 | Ketidaktahuan akan irregularitas dan halangan tidak membebaskan dari padanya.
| | Kan. 1046 | Irregularitas dan halangan menjadi berlipat ganda dari sebab-sebabnya yang berbagai macam, tetapi tidak oleh sebab sama yang berulang-ulang, kecuali mengenai irregularitas yang timbul dari pembunuhan sengaja atau dari pengguguran terencana jika berhasil.
| | Kan. 1047 §1 | Dispensasi dari segala irregularitas direservasi hanya bagi Takhta Apostolik, jika fakta yang menjadi dasar irregularitas itu telah dibawa ke forum pengadilan.
| | Kan. 1047 §2 | Bagi Takhta Apostolik itu juga direservasi dispensasi dari irregularitas dan halangan untuk menerima tahbisan berikut ini:
10 irregularitas dari tindak pidana publik yang disebut dalam kan. 1041, 20 dan 30;
20 irregularitas dari tindak pidana, baik publik maupun tersembunyi, yang disebut dalam kan. 1041, 40;
30 dari halangan yang disebut dalam kan. 1042, 10.
| | Kan. 1047 §3 | Bagi Takhta Apostolik juga direservasi dispensasi dari irregularitas untuk melaksanakan tahbisan yang telah diterima, yang disebut dalam kan. 1041, 30, hanya dalam kasus-kasus publik; dan dalam kanon yang sama 40, juga dalam kasus-kasus tersembunyi.
| | Kan. 1047 §4 | Dari irregularitas dan halangan yang tidak direservasi bagi Takhta Suci, Ordinaris dapat membebaskannya.
| << >>
|