KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1035 §1 | Sebelum seseorang diajukan untuk diakonat, baik yang permanen maupun sementara, dituntut bahwa ia telah menerima pelantikan lektor dan akolit, serta telah melaksanakannya selama waktu yang layak.
| | Kan. 1035 §2 | Antara pelantikan akolit dan tahbisan diakonat hendaknya ada tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan.
| | Kan. 1036 | Agar calon dapat diajukan untuk tahbisan diakonat atau presbiterat, hendaknya ia menyerahkan kepada Uskupnya sendiri atau kepada Pemimpin tinggi yang berwenang pernyataan yang dibuat dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatanganinya, bahwa ia secara sukarela dan secara bebas akan menerima tahbisan suci serta akan menyerahkan diri bagi pelayanan gerejawi untuk selamanya, sambil sekaligus meminta agar ia diizinkan untuk menerima tahbisan.
| | Kan. 1037 | Calon untuk diakonat permanen yang tidak beristri, demikian pula calon untuk tahbisan presbiterat, jangan diizinkan untuk menerima tahbisan diakonat, kecuali secara publik di hadapan Allah dan Gereja menurut upacara yang sudah ditetapkan, telah menerima kewajiban selibat, atau sudah mengucapkan kaul kekal dalam tarekat religius.
| | Kan. 1038 | Diakon yang menolak untuk diajukan ke presbiterat tidak dapat dihalangi untuk melaksanakan tahbisan yang telah diterimanya, kecuali terdapat suatu halangan kanonik atau alasan berat lain, yang harus dipertimbangkan menurut penilaian Uskup diosesan atau Pemimpin tinggi yang berwenang.
| << >>
|