KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1032 §1 | Calon presbiterat dapat diajukan untuk diakonat hanya setelah selesai mengikuti kurikulum studi filsafat-teologi tahun kelima.
| | Kan. 1032 §2 | Sesudah selesai mengikuti kurikulum studi, diakon hendaknya ambil bagian dalam reksa pastoral sambil melaksanakan tahbisan diakonatnya selama waktu yang layak, yang harus ditetapkan oleh Uskup atau oleh Pemimpin tinggi yang berwenang, sebelum diajukan untuk tahbisan presbiterat.
| | Kan. 1032 §3 | Calon diakonat permanen jangan diajukan untuk menerima itu jika belum menyelesaikan masa pembinaannya.
| | Kan. 1033 | Hanya orang yang telah menerima sakramen penguatan suci dapat secara licit diajukan untuk tahbisan.
| | Kan. 1034 §1 | Calon untuk diakonat atau presbiterat janganlah ditahbiskan jika belum terdaftar di antara para calon dengan suatu ritus liturgis penerimaan oleh otoritas yang disebut dalam kan. 1016 dan 1019, sesudah yang bersangkutan mengajukan permohonan yang dibuat dengan tulisan tangannya sendiri dan ditandatanganinya, dan yang telah diterima secara tertulis oleh otoritas itu juga.
| | Kan. 1034 §2 | Tidak diwajibkan untuk memperoleh penerimaan itu, mereka yang tergabung dalam tarekat klerikal dengan kaul.
| << >>
|