KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1027 | Para calon diakonat dan presbiterat hendaknya dibina dengan persiapan yang seksama, menurut norma hukum.
| | Kan. 1028 | Uskup diosesan atau Pemimpin yang berwenang hendaknya mengusahakan agar para calon, sebelum diajukan untuk suatu tahbisan, diajar dengan baik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tahbisan itu serta kewajiban-kewajibannya.
| | Kan. 1029 | Untuk tahbisan-tahbisan itu hendaknya hanya diajukan calon-calon yang menurut penilaian arif Uskupnya sendiri atau Pemimpin tinggi yang berwenang, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, memiliki iman yang utuh, terdorong oleh maksud yang benar, mempunyai pengetahuan yang semestinya, mempunyai nama baik, integritas moral serta dilengkapi dengan keutamaan- keutamaan yang teruji dan kualitas lain, baik fisik maupun psikis, yang sesuai dengan tahbisan yang akan diterimanya.
| | Kan. 1030 | Hanya atas suatu alasan kanonik, meskipun bersifat tersembunyi, Uskupnya sendiri atau Pemimpin tinggi yang berwenang dapat melarang para diakon bawahannya yang diperuntukkan bagi presbiterat, untuk maju ke presbiterat, dengan tetap ada kesempatan rekursus menurut norma hukum.
| << >>
|