KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1013 | Tiada seorang Uskup pun boleh menahbiskan (consecrare) seseorang menjadi Uskup, kecuali sebelumnya nyata adanya mandat kepausan.
| | Kan. 1014 | Kecuali ada dispensasi dari Takhta Apostolik, Uskup penahbis utama dalam penahbisan Uskup hendaknya dibantu oleh sekurang-kurangnya dua Uskup penahbis; tetapi sangat layak bahwa bersama mereka semua Uskup yang hadir ikut menahbiskan Uskup terpilih.
| | Kan. 1015 §1 | Setiap calon untuk presbiterat dan diakonat hendaknya ditahbiskan oleh Uskupnya sendiri atau dengan surat dimisoria yang legitim darinya.
| | Kan. 1015 §2 | Uskupnya sendiri tersebut, jika tidak terhalang secara wajar, hendaklah menahbiskan sendiri orang-orang bawahannya; tetapi ia tidak dapat secara licit menahbiskan bawahannya dari ritus timur, tanpa indult apostolik.
| | Kan. 1015 §3 | Yang dapat memberi surat dimisoria untuk menerima tahbisan, dapat pula secara pribadi memberikan tahbisan itu, jika ia memiliki meterai Uskup.
| << >>
|