Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 100Persona disebut penduduk di tempat ia berdomisili; penduduk sementara di tempat ia mempunyai kuasi-domisili; pendatang, kalau ia berada di luar domisili dan kuasi-domisili yang masih ia pertahankan; pengembara, kalau ia tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili di manapun.

Kan. 101 §1Tempat asal seorang anak, juga seorang yang baru dibaptis, ialah tempat domisili orangtua ketika anak itu lahir atau, kalau domisili itu tidak ada, kuasi-domisili orangtuanya, atau jika orangtuanya tidak mempunyai domisili atau kuasi-domisili yang sama, tempat asal anak ialah domisili atau kuasi-domisili ibunya.

Kan. 101 §2Mengenai anak orang-orang pengembara, tempat asal ialah tempat ia dilahirkan; dalam hal anak yang ditemukan, tempat asal ialah tempat ia ditemukan.

Kan. 102 §1Domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal secara tetap di sana dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau sudah berada di situ selama genap lima tahun.

Kan. 102 §2Kuasi-domisili diperoleh dengan bertempat-tinggal di wilayah suatu paroki atau sekurang-kurangnya keuskupan, dengan maksud untuk tinggal di sana sekurang-kurangnya selama tiga bulan dan tidak ada alasan untuk berpindah, atau kalau ternyata sudah berada di situ selama tiga bulan.

Kan. 102 §3Domisili atau kuasi-domisili di wilayah paroki disebut domisili atau kuasi-domisili parokial, di wilayah keuskupan disebut domisili atau kuasi-domisili diosesan, walaupun tidak di paroki.

Kan. 103Anggota-anggota tarekat religius dan serikat hidup kerasulan memperoleh domisili di tempat di mana rumah terletak dan mereka terdaftar; kuasi-domisili, di rumah mereka sedang berada, sesuai dengan norma kan. 102, § 2.

<<   >>