KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 969. | "Adapun dalam tata rahmat itu peran Maria sebagai Bunda tiada hentinya terus berlangsung, sejak persetujuan yang dengan setia diberikannya pada saat Warta Gembira, dan yang tanpa ragu-ragu dipertahankannya di bawah salib, hingga penyempurnaan kekal semua para terpilih. Sebab sesudah diangkat ke surga, ia tidak meninggalkan peran yang membawa keselamatan itu, melainkan dengan aneka perantaraannya ia terus-menerus memperolehkan bagi kita karunia-karunia yang menghantar kepada keselamatan kekal... Oleh karena itu di dalam Gereja santa Perawan disapa dengan gelar: pengacara, pembantu, penolong, dan perantara" (LG 62).
| << >>
|