KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 2308. | Tiap warga negara dan tiap pejabat berkewajiban mengusahakan secara aktif mencegah perang. "Selama akan ada bahaya perang, dan tidak ada kewibawaan internasional yang berwenang dan dilengkapi upaya-upaya yang memadai, selama itu - bila semua upaya perundingan damai sudah digunakan - pemerintah-pemerintah tidak dapat diingkari haknya atas pembelaan negara mereka yang sah" (GS 79,4).
| << >>
|