KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1958. | Hukum kodrat tidak berubah Bdk. GS 10 dan bertahan di tengah perubahan sejarah; ia tetap bertahan dalam begitu banyak gagasan dan kebiasaan dan menyokong kemajuan mereka. Peraturan-peraturan yang menerapkannya, tetap sah menurut hakikatnya. Juga apabila orang menentang hukum kodrat beserta prinsip-prinsipya, orang tidak dapat menghilangkannya dan tidak dapat mencabutnya dari hati manusia. Ia selalu akan muncul kembali ke permukaan dalam kehidupan individual dan sosial.
"Tiap orang tahu, ya Tuhan, bahwa hukum-Mu melarang pencurian, dan demikian juga hukum yang tertulis di dalam hati manusia dan yang tidak dapat dihapus oleh ketidakadaan" (Agustinus, conf. 2,4,9)
| << >>
|