KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1951. | Hukum adalah salah satu peraturan tingkah laku yang ditetapkan oleh wewenang yang kompeten dalam hubungan dengan kesejahteraan umum. Hukum moral mengandaikan tata susunan rasional di antara makhluk-makhluk, yang telah ditentukan oleh kekuasaan, kebijaksanaan, dan kebaikan Pencipta demi kebahagiaan mereka dan dalam hubungan dengan tujuannya. Tiap hukum memiliki kebenarannya yang pertama dan terakhir di dalam hukum abadi. Hukum diterangkan oleh akal budi dan ditentukan sebagai keikutsertaan pada penyelenggaraan Allah yang hidup, Pencipta dan Penebus semua orang. "Penetapan akal budi inilah yang orang namakan hukum" (Leo X I I I Ens. "Libertas praestantissimum", mengutip Tomas Aqu., s. th. 1-2,90,1).
"Di antara semua makhluk yang berjiwa, hanya manusia yang dapat bermegah bahwa ia dianggap layak menerima dari Allah satu hukum. sebagai makhluk hidup yang berakal budi, yang mampu mengerti dan membeda-bedakan, ia harus mengatur tingkah laku seturut kebebasan dan akal budinya dalam kepatuhan kepada Dia, yang telah menyerahkan segala sesuatu kepadanya" (Tertulianus, Marc. 2,4).
| << >>
|