KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1907. | Pertama kesejahteraan umum mengandaikanpenghormatan pribadi sebagai pribadi. Atas nama kesejahteraan umum para penguasa berkewajiban untuk menghormati hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut dari pribadi manusia. Masyarakat harus memungkinkan setiap anggotanya, supaya melaksanakan panggilannya. Terutama kesejahteraan umum berarti bahwa orang dapat melaksanakan kebebasan kodrati yang mutlak perlu, supaya mengembangkan panggilan sebagai manusia: "Hak untuk bertindak menurut norma hati nuraninya yang benar, hak atas perlindungan hidup perorangannya, dan atas kebebasan yang wajar, juga perihal agama" (GS 26,2).
| << >>
|