Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 168. | "Seorang klerikus yang kehilangan status klerikal menurut norma hukum, dilarang melaksanakan kuasa tahbisan". Maka ia tidak diizinkan merayakan sakramen-sakramen atas alasan apa pun, kecuali dalam hal khusus yang disebut dalam hukum. Umat beririman pun tidak boleh meminta dia untuk salah satu perayaan sakramen, karena menurut kan. 1335 tidak ada alasan apa pun untuk mengizinkannya. Di samping itu, mereka itu tidak boleh membawakan homili atau pun menerima suatu tugas dalam perayaan Liturgi suci, demi menghindari timbulnya ke ? bingungan di antara umat beriman dan kaburnya kebenaran. |