Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 157. | Jika di suatu tempat biasanya jumlah pelayan tertahbis mencukupi untuk membagi Komuni Suci, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. Malah dalam situasi yang demukian, orang yang mungkin sudah ditunjuk untuk pelayanan ini, jangan melaksakannya. Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, sendiri tidak membagi Komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam. |