Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 155. | Di samping pelayan-pelayan tertahbis, ada juga akolit yang telah dilantik secara resmi, dan karenanya menjadi pelayan tak lazim untuk membagi Komuni Suci juga di luar perayaan Misa. Jika, selain itu, ada alasan-alasan yang mendesak, maka seorang anggota awam lain di antara umat beriman boleh diberi delegasi oleh Uskup diosesan dan ? dalam batas norma hukum ? diberi izin entah untuk satu kesempatan entah untuk suatu waktu tertentu; untuk kesempatan itu boleh dipergunakan suatu rumus berkat yang sesuai. Namun penunjukan ini belum tentu bercorak liturgis, dan jika dalam bentuk liturgis maka sama sekali tidak boleh mirip dengan Pentahbisan suci. Akhirnya, dalam kasus-kasus khusus yang tidak diduga sebelumnya, izin dapat diberikan oleh Imam yang memimpin Ekaristi, tetapi hanya untuk satu kesempatan itu. |