Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 154. | Seperti sudah dinyatakan, "pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah seorang Imam yang ditahbiskan secara sah". Karena itu, istilah "pelayan Ekaristi" hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, juga berdasarkan Pentahbisan Suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi Komuni Suci adalah Uskup, Imam dan Diakon. Maka merekalah yang harus menerimakan Komuni Suci kepada anggota awam di antara umat beriman pada saat perayaan Misa. Dengan cara ini nyatalah secara penuh dan tepat jabatan mereka sebagai pelayan Gereja dan tanda Sakramen menjadi pelengkap. |