Dokumen Gereja
Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
Cari Kata dalam Dokumen Gereja
www.imankatolik.or.id |
|---|---|
| 393. | Perlu diperhatikan pentingnya nyanyian dalam Misa sebagai bagian utuh dari liturgi.[*] Konferensi Uskuplah yang berwenang mengesahkan lagu-lagu yang serasi, khususnya untuk teks-teks ordinarium, jawaban dan aklamasi umat, dan untuk ritus-ritus khusus yang diselenggarakan dalam kurun tahun liturgi. Demikian pula, Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan gaya musik, melodi, dan alat musik yang boleh digunakan dalam ibadat ilahi, semua itu sejauh serasi, atau dapat diserasikan dengan penggunaannya yang bersifat kudus. |
| 394. | Setiap keuskupan hendaknya memiliki penanggalan liturgi dan Misa khusus.[*] Sedangkan Konferensi Uskup hendaknya menyusun penanggalan liturgi khusus untuk negara atau, bersama Konferensi Uskup lain, penanggalan untuk wilayah yang lebih luas, untuk disahkan oleh Takhta Apostolik. Dalam melaksanakan wewenang ini, hari Tuhan ( Minggu ) sebagai pesta utama harus di jaga dengan amat saksama, dan diamankan. Maka, perayaan-perayaan lain, kecuali kalau sangat penting, tidak boleh menggeser perayaan hari Minggu.[*] Demikian pula, hendaknya dijaga agar tahun liturgi yang dipugar lewat dekrit-dekrit Konsili Vatikan II tidak dikaburkan oleh unsur-unsur sekunder. Dalam menyusun penanggalan liturgi nasional, hendaknya dicantumkan pula hari-hari doa dan matiraga, termasuk bentuk perayaan dan teks liturgi yang bersangkutan. Keputusan-keputusan khusus lain hendaknya juga dipertimbangkan. Dalam menerbitkan Misale, seyogyanya perayaan-perayaan khusus untuk seluruh bangsa atau wilayah dimasukkan ke dalam penanggalan umum pada tempat yang bersangkutan, sedangkan penanggalan khusus untuk regio atau keuskupan dicantumkan sebagai lampiran. |
| 395. | Akhirnya, bisa jadi partisipasi umat beriman dan kesejahteraan rohani mereka menuntut perubahan dan penyerasian yang lebih radikal supaya liturgi sungguh serasi dengan budaya dan tradisi bangsa. Dalam hal seperti ini, khususnya bagi bangsa-bangsa yang baru saja menerima pewartaan Injil, sesuai dengan kaidah KL.no.40., Konferensi Uskup dapat mengusulkan penyerasian seperti itu kepada Takhta Apostolik; dengan persetujuannya, penyerasian tersebut dapat dilaksanakan. [*] Hendaknya sungguh diperhatikan kaidah -kaidah khusus yang diberikan dalam Instruksi Liturgi Romawi dan Inkulturasi.[*] Mengenai prosedur penyerasian seperti itu, hendaknya diikuti langkah-langkah berikut : Pertama-tama, hendaknya diajukan proposal awal yang rinci kepada Takhta Apostolik. Sesudah diberi izin, Konferensi Uskup dapat melangkah maju: mengembangkan masing-masing tahap penyerasian. Begitu proposal disahkan oleh Takhta Suci, hendaknya diadakan eksperimen dalam waktu dan lingkup terbatas. Begitu masa eksperimen berakhir, hendaknya dirumuskan kesimpulan-kesimpulan. Lalu, Konferensi Uskup mengambil keputusan lebih lanjut mengenai penyerasian itu, dan mengajukan rumusan penyerasian yang matang kepada Takhta Apostolik.176 |
| 396. | Akan tetapi, sebelum melanjutkan ke penyerasian-penyerasian baru, khususnya yang lebih radikal, hendaknya sungguh diusahakan: pengarahan yang jelas kepada para klerus dan umat beriman secara bijaksana dan cermat; pemanfaatan kemungkinan-kemungkinan yang sudah digariskan; dan pengamalan sepenuhnya kaidah-kaidah pastoral mengenai semangat perayaan. |